JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menilai replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tak mampu menjawab terkait adanya rekayasa hingga kriminalisasi hukum dalam kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa.
Hal itu disampaikan Hasto usai mendengarkan pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas nota pembelaannya, dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
"Dari replik tadi terlihat bahwa terhadap fakta-fakta yang kami sampaikan adanya rekayasa dan juga penyelundupan fakta dan kriminalisasi, ternyata tidak mampu dijawab oleh Penuntut Umum," ujar Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga Jaksa KPK Bantah Klaim Ponsel Ditenggelamkan dalam Kasus Hasto Kristiyanto di https://www.kompas.tv/nasional/605019/jaksa-kpk-bantah-klaim-ponsel-ditenggelamkan-dalam-kasus-hasto-kristiyanto
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/605270/full-tanggapan-hasto-kristiyanto-usai-dengarkan-replik-kasus-harun-masiku